Setiap personel PT Wastu Manajemen Indonesia menyatakan untuk mematuhi kebijakan anti penyuapan yang berlaku di Republik Indonesia
Tidak menerima gratifikasi dari klien, pihak lain yang terkait dengan proses sertifikasi PT Wastu Manajemen Indonesia
Jika menerima hadiah dari klien atau pihak lain nilai maksimal hadiah tersebut tidak melebihi dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) hal tersebut tidak termasuk penggantian akomodasi dan transportasi
PT Wastu Manajemen Indonesia dalam memberikan hadiah kepada klien atau pihak lain dimana nilai maksimal yang diizinkan adalah tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) hal tersebut tidak termasuk penggantian akomodasi dan transportasi
Pemberian hadiah oleh PT Wastu Manajemen Indonesia tidak akan mempengaruhi hasil proses sertifikasi yang dilakukan
Hadiah yang dimaksud adalah berupa karangan bunga, makanan dan buah tangan lainnya. Dimana hal tersebut tidak termasuk penggantian akomodasi dan transportasi.