PT Wastu Manajemen Indonesia dapat melakukan short notice terhadap klien yang disertifikasi. Tujuan pelaksanaan short notice adalah :
menginvestigasi keluhan, atau berkaitan dengan perubahan-perubahan, atau
merupakan tindak lanjut dari klien yang dibekukan, atau
apabila terdapat keluhan/perubahan-perubahan diajukan ke PT Wastu Manajemen Indonesia dari pihak lain
Divisi Proses membentuk tim audit untuk melaksanakan short notice terhadap klien
Dalam pelaksanaan short notice, tim audit melakukan review terhadap :
implementasi sistem manajemen yang diterapkan
Bukti objektif dari hasil tindakan korektif termasuk tindakan pencegahannya dikumpulkan dan diverifikasi pemenuhannya terhadap kriteria audit atau persyaratan lain yang berlaku
Khusus untuk audit ISO/IEC 27001
apabila klien membuat modifikasi besar pada sistemnya atau
apabila terjadi perubahan lain yang dapat mempengaruhi ruang lingkup sertifikasinya
Berdasarkan pelaksanaan short notice, tim audit akan menerbitkan laporan audit yang disampaikan kepada klien