Keluhan
Klien memberikan keluhan baik secara lisan maupun tulisan, melalui media tatap muka (pada saat kunjungan), surat, website, email dan telepon. Keluhan yang diterima akan dicatat dalam Form Keluhan Pelanggan.
- Penanganan Keluhan Pelanggan
- Divisi terkait melakukan investigasi atas keluhan dan mencatatnya dalam formulir Tindakan Korektif.
- Selanjutnya Divisi terkait melakukan tindakan korektif, yang kemudian diverifikasi oleh Manager R & D.
- Manager R & D memperbaharui formulir Tindakan Korektif dan menutup (closed out) kasus jika sudah diselesaikan.
- Masing-masing Divisi memberikan jawaban atas keluhan Pelanggan.
- Mekanisme Tindak Lanjut Keluhan
- Sebagai pertanggungjawaban atas penanganan keluhan, maka seluruh keluhan yang ada dan tindakan perbaikan yang diambil dilaporkan pada Rapat Tinjauan Manajemen.
- Mekanisme Pengukuran Kepuasan Pelanggan
- Pada saat dilaksanakan audit di klien (onsite audit), tim audit yang ditugaskan memberikan Form Kepuasan Pelanggan kepada klien untuk melihat kinerja auditor dan pelayanan PT Wastu Manajemen Indonesia.
- Hasil isian form tersebut kemudian diberikan kepada Manager R & D untuk dilakukan evaluasi dengan menggunakan Form Evaluasi Kepuasan Pelanggan.
- Laporan Evaluasi Kepuasan Pelanggan beserta seluruh lampiran diarsip oleh Manager R & D.
Banding
Banding terhadap hasil sertifikasi dapat diajukan oleh klien tersertifikasi, adapun banding dapat berupa hasil audit, keputusan sertifikasi dan/atau hasil keputusan yang berdampak terhadap klien
- Klien mengajukan banding dengan mengirimkan Surat Banding yang ditujukan kepada Direktur PT Wastu Manajemen Indonesia
- Berdasarkan surat banding yang diterima, Direktur akan membentuk tim banding yang berisi Ketua dan anggota tim, dengan ketentuan :
- Tim Banding dapat terdiri dari personil dari perwakilan PT Wastu Manajemen Indonesia, Auditor dan/atau Tenaga Ahli yang tidak terlibat kegiatan audit serta salah satu perwakilan stakeholder.
- Apabila diperlukan Tim Banding dapat melibatkan penasehat hukum yang ditunjuk untuk dan atas nama PT Wastu Manajemen Indonesia untuk menangani proses penanganan banding,
- Keputusan rapat tim banding dilakukan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai secara musyawarah, keputusan dilakukan secara voting.
- Keputusan Banding ditandatangani oleh Ketua dan anggota Tim Banding yang ditunjuk, kemudian hasil rapat diserahkan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
- Proses penanganan banding didokumentasikan oleh Manager R & D.