loader
  • Proses Sertifikasi
  • >
  • Pembekuan & Pengaktifan Sertifikasi

Pembekuan & Pengaktifan Sertifikasi

  1. Status sertifikasi klien PT Wastu Manajemen Indonesia dapat dibekukan selama masa sertifikasi
  2. Dalam masa pembekuan, status sertifikasi klien untuk sementara tidak berlaku. Masa pembekuan bagi klien adalah 3 (tiga) bulan
  3. Hal-hal yang dapat menyebabkan pembekuan status sertifikasi antara lain:
    • Sistem manajemen klien yang disertifikasi gagal secara total memenuhi persyaratan sertifikasi, termasuk persyaratan sistem manajemen, atau
    • klien yang disertifikasi tidak membolehkan pelaksanaan survailen atau resertifikasi sesuai program yang ditetapkan, atau
    • klien meminta pembekuan secara sukarela
    • klien tidak menindaklanjuti hasil sesuai batas waktu yang ditetapkan dan perpanjangan waktu yang diberikan
    • klien belum menyelesaikan administrasi pembayaran 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan audit
  4. Manager Proses akan melakukan review status sertifikasi klien untuk diputuskan status sertifikasinya 
  5. Berdasarkan hasil review status sertifikasi klien Divisi Proses untuk menerbitkan surat pembekuan dengan menginformasikan alasan pembekuan status sertifikasi kepada klien
  6. Apabila dalam kurun waktu pembekuan, klien telah menyelesaikan hal-hal yang menjadi alasan pembekuan, PT Wastu Manajemen Indonesia akan mengaktifkan pembekuan status sertifikasi klien.