Status sertifikasi klien PT Wastu Manajemen Indonesia dapat dibekukan selama masa sertifikasi
Dalam masa pembekuan, status sertifikasi klien untuk sementara tidak berlaku. Masa pembekuan bagi klien adalah 3 (tiga) bulan
Hal-hal yang dapat menyebabkan pembekuan status sertifikasi antara lain:
Sistem manajemen klien yang disertifikasi gagal secara total memenuhi persyaratan sertifikasi, termasuk persyaratan sistem manajemen, atau
klien yang disertifikasi tidak membolehkan pelaksanaan survailen atau resertifikasi sesuai program yang ditetapkan, atau
klien meminta pembekuan secara sukarela
klien tidak menindaklanjuti hasil sesuai batas waktu yang ditetapkan dan perpanjangan waktu yang diberikan
klien belum menyelesaikan administrasi pembayaran 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan audit
Manager Proses akan melakukan review status sertifikasi klien untuk diputuskan status sertifikasinya
Berdasarkan hasil review status sertifikasi klien Divisi Proses untuk menerbitkan surat pembekuan dengan menginformasikan alasan pembekuan status sertifikasi kepada klien
Apabila dalam kurun waktu pembekuan, klien telah menyelesaikan hal-hal yang menjadi alasan pembekuan, PT Wastu Manajemen Indonesia akan mengaktifkan pembekuan status sertifikasi klien.