loader
  • Proses Sertifikasi
  • >
  • Hak dan Kewajiban Klien

Hak dan Kewajiban Klien

  1. Hak
  2. Kewajiban
    • Setiap saat mematuhi Perjanjian ini dan mematuhi Persyaratan Sertifikasi serta perubahannya
    • Menggunakan Tanda Sertifikasi dan atau Tanda Akreditasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PT Wastu Manajemen Indonesia
    • Tetap bertanggung jawab atas sistem, produk, proses atau jasa yang disertifikasi, sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat.
    • Bertanggung jawab memastikan sistem, produk, proses atau jasa yang disertifikasi selalu memenuhi Persyaratan Sertifikasi
    • Harus memastikan setiap saat bahwa segala hal yang merujuk kepada sertifikat tidak menyesatkan, termasuk namun tidak terbatas pada materi promosi dan iklan.
    • Mendokumentasikan dan memelihara Sistem Manajemen sesuai dengan persyaratan standar, Persyaratan Sertifikasi dan persyaratan yang ditetapkan oleh PT Wastu Manajemen Indonesia.
    • Menyediakan salinan dari seluruh atau sebagian sistem manajemen terdokumentasi untuk digunakan oleh perwakilan PT Wastu Manajemen Indonesia selama audit atau bila diperlukan untuk tujuan referensi
    • Memelihara rekaman tindakan perbaikan beserta bukti-buktinya, atas ketidak sesuaian yang disampaikan oleh PT Wastu Manajemen Indonesia kepada Klien dan menyediakannya manakala diperlukan oleh PT Wastu Manajemen Indonesia
    • Memberitahukan kepada PT Wastu Manajemen Indonesia setiap perubahan yang berhubungan dengan sistem, produk, proses atau layanan.
    • Menyimpan dan menyediakan rekaman semua keluhan dan tindakan perbaikan yang dilakukan berkaitan dengan kegiatan yang tercakup dalam ruang lingkup sertifikasi
    • Menyimpan dan menyediakan semua tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan yang diambil berikut bukti-buktinya atas ketidaksesuaian yang ditemukan selama audit oleh perwakilan PT Wastu Manajemen Indonesia
    • Klien setuju diaudit untuk survailen setidaknya sekali setahun (terhitung dari waktu keputusan sertifikasi) yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian berkelanjutan Klien terhadap persyaratan Sertifikasi. Dalam survailen ini dapat disertai oleh pengamat dari badan akreditasi atau lembaga pemerintah.
    • Dalam survailen sebagaimana dinyatakan pada butir 12) di atas, Klien mengatur semua keperluan termasuk akses terhadap lokasi, personil, subkontraktor, data dan dokumen.
    • menghentikan semua penggunaan Tanda Sertifikasi, Tanda Akreditasi dalam hal pembekuan Sertifikat
    • menghentikan semua penggunaan Tanda Sertifikasi, Tanda Akreditasi yang tidak diperbolehkan oleh PT Wastu Manajemen Indonesia
    • Klien tidak menggunakan sertifikatnya sedemikian rupa sehingga mengakibatkan reputasi PT Wastu Manajemen Indonesia menjadi buruk serta tidak membuat pernyataan terkait sertifikatnya yang dianggap PT Wastu Manajemen Indonesia menyesatkan atau tidak sah
    • Jika Klien memberikan salinan dokumen sertifikasi kepada pihak lain, dokumen harus direproduksi secara keseluruhan atau sebagaimana ditetapkan dalam skema sertifikasi.
    • Dalam membuat referensi terhadap sertifikasi di media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan, klien harus memenuhi persyaratan PT Wastu Manajemen Indonesia
    • setelah pencabutan/berakhirnya Sertifikat (bagaimanapun ditetapkannya) segera menghentikan penggunaan Tanda Sertifikasi, Tanda Akreditasi atau rujukan pada Sertifikat pada semua dokumen maupun semua materi iklan dan promosi. Sertifikat wajib segera dikembalikan ke PT Wastu Manajemen Indonesia.
    • menginformasikan ke PT Wastu Manajemen Indonesia setiap perubahan badan hukum dan/atau nama, status  kepemilikan organisasi manajemen organisasi, alamat kontak dan lokasi, ruang lingkup operasi dalam sistem manajemen yang disertifikasi serta setiap perubahan pada sistem manajemen dan proses dalam waktu sembilan puluh (90) hari sejak perubahan.
    • Tidak memberikan pembayaran, hadiah, komisi, diskon, atau keuntungan lainnya kepada perwakilan  PT Wastu Manajemen Indonesia baik atas nama Klien, perwakilannya atau orang lain  yang berkepentingan
    • Apabila klien menghasilkan produk/jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan, sehingga menyebabkan kerugian bagi konsumen. Hal tersebut merupakan tanggungjawab klien bukan PT Wastu Manajemen Indonesia
    • Klien wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia sesuai dengan skema sertifikasi yang diajukan oleh klien
    • Klien wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia sesuai dengan skema sertifikasi yang diajukan oleh klien